KPU Sulteng: Banyak P3K Namanya Dicatut Sebagai Anggota Parpol

-Utama-
oleh

PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memaparkan hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Hasilnya ditemukan banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang namanya dicatut sepihak sebagai anggota parpol tertentu dan data yang diinput dalam SIPOL namun tidak bisa terbaca, serta ada e-KTP  yang tidak sesuai kartu tanda anggota (KTA).

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis, Syamsul Y Gafur dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di sebuah kafe Kota Palu, Sabtu (24/9/2022).

Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 termasuk di dalamnya P3K, tidak boleh menjadi anggota parpol karena mereka termasuk kategori.

Syamsul mengatakan, dari tahapan ini, banyak menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Salah satunya banyaknya P3K yang namanya dicatut sepihak oleh parpol, sehingga banyak dari parpol belum lulus seleksi administrasi.

“Ada sekitar puluhan yang sudah menjadi kategori P3K. Kita ketahui kan, P3K ini masuk kategori ASN, sehingga tidak boleh masuk dalam anggota parpol,” ujarnya.

Proses pemenuhan syarat anggota 1 per 1.000 dari total jumlah penduduk untuk tingkat kabupaten kota, merupakan salah satu hal paling berat yang dialami parpol pada masa verifikasi administrasi.

Saat ini, KPU memasuki tahapan perbaikan syarat administrasi untuk sejumlah parpol. Waktunya akan berlangsung hingga 28 September 2022 mendatang.

Jika di masa ini syarat administrasi tidak terpenuhi, maka parpol tersebut dinyatakan tidak lolos.

Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Nisbah saat membuka FGD mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan berkenaan dengan adanya tanggapan masyarakat yang masuk pada tahapan verifikasi administrasi.

“Kami berharap ada penguatan-penguatan yang bisa disampaikan. Dari kegiatan ini ada banyak masukan atau argumentasi terkait dengan tahapan verifikasi administrasi yang kami lakukan sejauh ini,” ujar Nisbah.

“KPU harus memastikan bahwa, jika kepentingan warga yang tidak berkenan dan terindikasi dalam partai politik bisa sampaikan. Melalui tanggapan warga yang masih dibuka dan proses ini dikawal oleh KPU agar hal yang menjadi masalah bisa diminimalisir,” tutur Nisbah.

Dalam FGD itu juga menghadirkan narasumber lain yakni dari kalangan akademisi Universitas Tadulako, Aminuddin Kasim. HNY

Komentar