PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu tahun 2024, di sebuah hotel Jalan Mohammad Hatta, Senin (26/9/2022).
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid mengatakan, rakor ini membahas seluruh aturan calon peserta Pemilu tahun 2024, sehingga diharapkan parpol mampu memperbaiki administrasi sesuai ketentuan yang ada.
“Tahapan ini semoga bisa diterima oleh seluruh parpol, parpol harus paham pada keputusan tersebut sehingga kita bisa saling bekerja secara profesional,” ungkapnya.
Dia menambahkan, selama ini KPU selalu transparan kepada publik. Selain Bawaslu yang turut mengawasi, KPU juga diawasi langsung oleh para jurnalis.
“Jadi kegiatan ini tentunya harus diketahui oleh public. Untuk itu kami selalu transparan bukan hanya Bawaslu saja yang mengawasi kami, namun awak media juga turut andil dalam pengawasan pemilu nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, Iskandar Lembah, Komisioner KPU Palu Divisi Teknis Penyelenggara menekankan ada beberapa administrasi yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Beberapa persyaratan Belum Memenuhi Syarat (BMS) diantaranya nama di KTP dan KTA tidak sesuai. Kemudian nama di KTP dan KTA tidak sesuai dengan data di Sipol. Berikutnya adalah KTP dan KTA, salah satunya tidak ada data di Sipol, ganda internal dan eksternal, status pekerjaan KTP dan di data Sipol tidak sesuai.
Sementara dikatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diantaranya status pekerjaan yang dilarang oleh Undang-Undang, kegandaan dan memilih salah satu partai dan NIK tidak terdaftar di data PDB.
“Untuk yang mendaftar ganda nanti kami klarifikasi secara langsung, parpol mana yang akan dia pilih, kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir tetap kami akan hubungi secara online video call,” ungkapnya. ZEN















Komentar