Pemilu 2024, KPU Sulteng Targetkan Partisipasi Pemilih 78 Persen

-Utama-
oleh

PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menargetkan partisipasi pemilih di daerah tersebut mencapai 78 persen pada Pemilu 2024 untuk menopang pencapaian target partisipasi nasional.

Dengan target tersebut, kata anggota KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden ketika dihubungi dari Palu, Senin (3/10/2022), pihaknya akan mendorong partisipasi aktif pemilih di setiap tahapan pemilihan, meningkatnya kesukarelaan warga negara, kematangan berdemokrasi, berkembangnya komunitas peduli pemilihan dan demokrasi, meningkatkan pengetahuan pemilih dalam memberikan suaranya di TPS, serta pemilih berintegritas dan mengurangi pragmatisme pemilih.

Oleh karena itu, pihaknya menggencarkan akan pentingnya pemilu kepada berbagai komponen dan elemen masyarakat, salah satunya adalah komponen mahasiswa di Kabupaten Tolitoli, sebagai bentuk upaya mendorong pelibatan pemuda dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

Menurut Sahran Raden, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang tercantum pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

“Frasa kedaulatan di tangan rakyat dalam konstitusi merupakan pilihan, kedaulatan dalam demokrasi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD,” kata Sahran yang merupakan alumnus S-3 Hukum Tata Negara Pascasarjana UMI Makassar.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam implememntasi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pemilu harus menjamin partisipasi politik rakyat, menjamin dan mengatur pergantian kepemimpinan, serta sirkulasi elite secara damai dan konstitusional.

“Selain itu, juga harus memberikan legitimasi atau keabsahan politik dan menciptakan melembagakan praktik perwakilan,” ujarnya. ANT

Komentar