Gaji Petugas Kebersihan RS Anutapura Tak Sesuai Standar UMK

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di Provinsi Sulawesi Tengah membantu menyelesaikan masalah pembayaran gaji petugas kebersihan Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu menyusul laporan dari serikat buruh perihal pembayaran gaji petugas kebersihan yang tidak sesuai standar upah minimum kota (UMK).

“Saya segera mengundang direktur RS Anutapura Palu bersama inspektorat untuk membahas masalah ini,” kata Wakil Wali Kota (wawali) Palu, dr Reny A Lamadjido saat menerima perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah di ruang kerjanya di Kota Palu, Selasa (11/10/2022).

Wawali sudah mendengar informasi mengenai pemotongan upah petugas kebersihan rumah sakit oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja PT Saudara Mitra Sejahtera (SMS).

Menurut laporan yang dia terima, selain melakukan pemotongan upah perusahaan juga menunda pembayaran iuran jaminan kesehatan petugas kebersihan RS Anutapura.

Reny mengatakan, pemkot berupaya mencarikan solusi terbaik bagi permasalahan antara petugas kebersihan RS Anutapura dan perusahaan penyedia jasa.

Pemkot Palu, kata dia, sudah membahas penanganan masalah itu dengan pengelola RS Anutapura.

Menurut dia, pengelola rumah sakit berencana memutus hubungan kemitraan dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang dilaporkan memotong upah petugas kebersihan RS Anutapura Palu.

“Seharusnya PT Saudara Mitra Sejahtera tidak melakukan pemotongan upah pekerja,” katanya.

“Kami akan mengundang manajemen perusahaan tersebut untuk mendengarkan apa kendala yang mereka hadapi supaya permasalahan ini cepat terselesaikan,” Reny menambahkan.

Sekretaris KSBSI Sulawesi Tengah, Rismawan Laula mengatakan, PT Saudara Mitra Sejahtera tidak membayar upah sesuai ketentuan mengenai UMK serta belum membayar iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 80 petugas kebersihan dari Mei hingga Oktober 2022.

“Pihak RS Anutapura dalam kontrak dengan penyedia jasa tenaga kerja mengacu pada UMK Rp 2,8 juta, namun gaji pekerja hanya dibayar Rp 2 juta,” kata Rismawan.

Dia mengatakan, serikat buruh sudah tiga kali mengajukan permohonan penyelesaian masalah pembayaran gaji petugas kebersihan RS Anutapura ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palu. Mediasi terakhir dilakukan pada September 2022, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Instansi terkait telah mengeluarkan anjuran menempuh jalur hukum lewat pengadilan, karena setiap mediasi hanya menemui jalan buntu. Pemkot Palu meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Rismawan. ANT

Komentar