PALU– Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah menerbitkan sebanyak 217 paspor untuk tujuan belajar luar negeri sejak Januari hingga 7 Oktober 2022.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu, Danil Rachman di Palu, Selasa (11/10/2022) mengatakan, dari segi layanan keimigrasian saat ini permohonan penerbitan paspor dipermudah sebagai upaya meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Penerbitan paspor paling lama tiga hari setelah pemohon selesai melakukan proses wawancara dan foto serta pembayaran administrasi,” ujar Danil.
Menurut dia, kemudahan pelayanan dilakukan imigrasi sejalan dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Oleh karena itu pihaknya melakukan inovasi baru menggunakan berbagai pendekatan, guna memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan.
Dia mengemukakan, pada masa sebelum pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Palu mampu menerbitkan rata-rata 80 paspor per hari, setelah masuk masa transisi kondisi ini mulai tumbuh dengan rata-rata layanan 40 paspor per hari tujuan belajar.
“Secara keseluruhan penerbitan buku paspor di periode yang sama sebanyak 6.481 paspor, 4 persen diantaranya paspor tujuan belajar,” ucap Danil.
Imigrasi Palu mencatat saat ini pengurusan dokumen perjalanan luar negeri masih didominasi perjalanan ibadah (umrah) yang mencapai 2.403 paspor atau sekira 37 persen.
Oleh karena itu, inovasi dilakukan pihaknya sebagai upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, diantaranya layanan pendaftaran dapat diakses melalui daring, lalu layanan paspor kolektif atau Eazy Paspor petugas Imigrasi mendatangi tempat dimana pemohon berdomisili.
“Kami selalu berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat jangkauan kerja kami cukup luas membawahi enam kabupaten dan satu kota, dan ini bentuk komitmen. Banyak solusi dapat digunakan mengurus dokumen perjalanan mengedepankan akses cepat dan mudah, serta tepat,” tutur Danil.
Dia menambahkan, meski imigrasi membuat berbagai inovasi untuk kemudahan akses, namun melaksanakan layanan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang.
“Proses biometrik tetap dilalui, dari situ akan ketahuan paspor ini digunakan untuk tujuan apa, sekaligus menghimpun data apakah pemohon pernah melanggar atau dicekal di negara tertentu,” tutur Danil. ANT
Komentar