PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak sembilan partai politik (parpol) yang akan kembali melakukan proses verifikasi faktual, dari 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi faktual dimulai pada Sabtu (15/10/2022) hari ini.
Verifikasi faktual yang dimulai Sabtu (15/10/2022) itu akan dilakukan pada Partai Bulan Bintang, Hanura, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat.
Sembilan parpol beberapa diantaranya adalah parpol lama yang belum memenuhi syarat parliamentary treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik. Sedangkan beberapa lainnya adalah parpol baru.
Sementara sembilan parpol yakni Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan telah memenuhi PT empat persen, sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual.
Proses verifikasi dilakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik secara berjenjang, mulai dari pusat, provinsi sampai di tingkat KPU kabupaten kota.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulteng, Nisbah saat membuka rapat koordinasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu, bersama stakeholder dan media massa di sebuah hotel Jalan Mohammad Hatta, Kota Palu, Jumat (14/10/2022).
Dia mengungkapkan, verifikasi faktual adalah proses untuk memastikan klarifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik mulai tingkat pusat hingga kabupaten kota.
“Kami sudah melewati tahapan bimbingan teknis terhadap seluruh komponen secara berjenjang untuk bersiap melakukan verifikasi factual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang berlangsung selama tiga hari,” ujar Nisbah.
Nisbah meminta stakeholder untuk bersama-sama memberi dukungan terhadap KPU terkait proses yang akan berlangsung.
Ada beberapa item akan dilakukan dalam proses verifikasi faktual terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
“Ini bukan kerja yang mudah. Kami harus menelusuri dan memastikan seluruh komponen partai politik yang menjadi syarat yang diverifikasi itu harus ditemui dengan pasti. Olehnya kami meminta seluruh stakeholder agar mendukung sehingga tidak ada kendala yang ditemui dalam tahapan ini,” kata Nisbah.
Menurutnya, yang paling sulit dalam verifikasi faktual itu adalah memastikan keanggotaan partai politik. Olehnya, dia berharap sembilan parpol yang akan melakukan proses verifikasi bisa bekerja sama dengan KPU, sehingga prosesnya berjalan sesuai dengan rencana.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sulteng, Samsul Y Gafur menambahkan, verifikasi kepengurusan tersebut akan dilakukan untuk membuktikan kepengurusan dari pusat sampai kecamatan.
“Verifikasi kepengurusan parpol akan berlangsung selama tiga hari saja dari tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022,” kata Samsul.
Samsul menjelaskan, proses verifikasi faktual yakni memperhatikan adanya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol tingkat provinsi serta domisili kantor tetap sampai tahapan terakhir pemilu.
Untuk kepengurusan kata dia, setiap parpol harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
“Untuk keanggotaan adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk tingkat kabupaten/kota,” jelas Samsul. HNY
KETUA KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah saat membuka Rapat Koordinasi Verifikasi Factual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol calon peserta pemilu, bersama stakeholder dan media massa, di sebuah hotel Jalan Mohammad Hatta, Kota Palu, Jumat (14/10/2022). FOTO: HERNI/SULTENGTERKINI.ID
Komentar