Pemkot Palu Ajak Semua Pihak Lindungi Hak Dasar Anak

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah mengajak semua pihak ikut terlibat melindungi dan memenuhi hak-hak dasar anak dalam lingkungan sosial guna menyiapkan generasi unggul yang bermartabat.

“Anak adalah generasi penerus bangsa, maka dalam mendukung tumbuh kembangnya perlu perhatian semua pihak,” kata Asisten Bidang Administrasi Perekonomian Pemkot Palu, Husaema saat membuka festival anak yang digelar mahasiswa pendidikan guru sekolah dasar Universitas Tadulako Palu, di Palu, Selasa (25/10/2022).

Menurut dia, pemenuhan hak dan kebutuhan dasar anak bukan hanya tanggung jawab orang tua semata, lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat juga punya tanggung jawab yang sama, karena mereka insan yang harus mendapat perlindungan.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kesejahteraan anak bahwa kesempatan, pemeliharaan, dan usaha menghilangkan hambatan kesejahteraan rohani, jasmani dan ekonomi pada anak hanya dapat diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin.

“Negara hadir memberi perlindungan terhadap lima hak dasar anak yakni hak mendapatkan taraf hidup dan fasilitas yang layak, hak memperoleh asupan gizi yang cukup dan seimbang, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak untuk hidup sehat,” tutur Hadianto.

Selain itu, katanya, pola asuh anak oleh orang tua juga harus mengedepankan perhatian lebih dengan penuh kasih sayang kepada buah hatinya, dengan begitu secara batin anak lebih percaya diri.

“Keharmonisan hubungan rumah tangga memberikan dampak positif terhadap metal anak. Sebaliknya, rumah tangga tidak utuh dapat berpengaruh negatif tumbuh kembang anak,” ucap Hadianto.

Dia menjelaskan, anak sebagai peraih tongkat estafet perkembangan bangsa, perlu mendapat ruang yang memadai supaya tercipta sumber daya manusia (SDM) berkualitas di masa akan datang.

Oleh karena itu, ada hak asasi mereka yang harus diupayakan bersama untuk terpenuhi sebagaimana termaktub dalam konvensi hak anak (KHA) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 36 Tahun 1990.

“Negara sudah melakukan kesepakatan untuk terikat secara yuridis dan politis atas konvensi tersebut, maka sudah menjadi kewajiban bagi negara melindungi hak-hak mereka, didukung dengan keterlibatan semua pihak,” kata Hadianto menambahkan. Di kesempatan itu, Walikota Palu juga memuji mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru SD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untad Palu yang telah memfasilitasi anak berkreasi lewat festival anak bertajuk “dengan semangat sumpah pemuda menciptakan anak yang tangguh, berkarya dan bersatu untuk meraih cita-cita bangsa”. ANT

Komentar