Pj Sekprov Sulteng: Jangan Proses Izin Usaha Perusahaan yang Belum Sesuai dengan RDTR!

-Utama-
oleh

PALU– Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rudi Dewanto berharap Forum Penataan Ruang (FPR) Sulteng menjadi induk bagi FPR kabupaten/kota.

Bahkan dokumen-dokumen pemanfaatan ruang diharapnya baru bisa diproses lebih lanjut jika telah melalui pertimbangan FPR.

“Jika nanti ada perusahaan ajukan izin usaha tapi belum sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) tolong dipending dulu, jangan diproses supaya tidak jadi polemik,” kata Pj Sekda pada pembukaan Rakor FPR Provinsi Sulteng Tahun 2022 di sebuah hotel Jalan Zebra, Rabu (26/10/2022) pagi.

Urgensi ini jelasnya sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN  Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permen ATR/BPN No 15 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang yang mengamanatkan pembentukan FPR baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membantu pemerintah pusat dan daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Bahkan di peraturan ini kata Pj Sekda mesti digarisbawahi bahwa gubernur, bupati dan walikota wajib melaporkan kinerja FPR di daerahnya secara berkala kepada menteri tiap enam bulan sejak dibentuknya FPR.

Untuk itu tegasnya harus tercipta sinergitas yang baik supaya FPR berperan maksimal bagi gerak cepat menuju Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju.

“Besar harapan Kami dukungan dari perwakilan asosiasi profesi Ikatan Ahli Perencana (IAP), akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat untuk FPR baik di provinsi maupun kabupaten kota,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang, Moh Yasin Baculu menyampaikan bahwa selama rakor, ada tiga hal penting yang didiskusikan.

Pertama ujarnya, sosialisasi peraturan terbaru Permen Agraria Nomor 9 Tahun 2020.

Lalu kedua, menyangkut keanggotaan dalam forum yang perlu melibatkan instansi vertikal, dan ketiga perangkat daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu termasuk tenaga profesional bidang perencanaan tata ruang berstatus nonASN untuk mengisi jabatan wakil ketua. LAH

Komentar