PALU- Sejumlah Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) berkonsultasi terkait tata tertib yang ada di DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) berupa pelaksanaan zoom meeting, fasilitas perjalanan dinas Anggota DPRD, pergantian anggota komisi, serta tata tertib tentang larangan merokok dalam ruang sidang.
Kunjungan Anggota DPRD Sulbar dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Sulbar, Syahrir Hamdani. Turut hadir pula Wakil Ketua Pansus DPRD Sulbar, Andi Muslim Pattah serta Anggota Pansus DPRD Sulbar, Risbar Berlian Bachri; Marigun Rasyid; Rayu; Kalma Katta; Sukardy Muhammad Noer; Junsetbudi Bombong dan M. Dalif Arsyad.
Kunjungan tersebut diterima Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharram Nurdin; Ketua Komisi IV Alimuddin Paada; Ketua Komisi III Sonny Tandra; Wakil Ketua Komisi III Zainal Abidin Ishak; Anggota Bapemperda DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama; Tenaga Ahli Bapemperda, Asri serta Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati.
Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin menjelaskan, DPRD Sulteng pernah melakukan zoom meeting saat rapat. Hanya saja dalam tata tertib DPRD Sulteng, hal itu tidak diwajibkan atau dipaksakan. Tergantung dari persetujuan bersama anggota dan pimpinan DPRD.
Menurut Muharram, DPRD Sulteng saat ini tidak menggunakan zoom saat rapat, apalagi rapat paripurna.
Terkait dengan pergantian anggota komisi, DPRD Sulteng biasa melakukan pertukaran setiap dua setengah tahun sekali. Itupun harus dirundingkan dalam paripurna.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Alimuddin Paada menambahkan, rapat melalui zoom meeting hanya dilakukan saat pandemi.
“Sekarang sudah normal, jadi tidak dilakukan lagi,” terang Alimuddin Paada.
Soal larangan merokok, Ketua Komisi III Sonny Tandra menjelaskan bahwa hal itu tidak dicantumkan dalam tata tertib. Namun, yang lebih ditekankan adalah kesadaran bersama.
Rombongan Anggota DPRD Sulbar terlihat antusias mendengarkan penjelasan dari DPRD Sulteng. Mereka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi karena DPRD Sulteng telah membantu DPRD Sulbar.
Ketua Pansus DPRD Sulbar Syahrir Hamdani mengatakan, penjelasan DPRD Sulteng merupakan suatu percontohan dan penyempurnaan bagi DPRD Sulbar dalam perubahan kedua atas Peraturan DPRD Sulbar No.1 Tahun 2020. Di akhir pertemuan, DPRD Sulbar memberikan cinderamata sekaligus foto bersama. CAL/*
Komentar