23.742 Pekerja di Sulteng Terima Bantuan Subsidi Upah

-Utama-
oleh

PALU– PT Pos Indonesia KCU Palu menyatakan sebanyak 23.742 pekerja dan buruh di Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk meringankan kebutuhan pekerja/buruh.

“Pembayaran atau penyaluran bantuan subsidi upah telah dilakukan sejak dua pekan kemarin hingga saat ini,” ucap EGM PT Pos Indonesia KCU Palu, Subhan, di Palu, Kamis (17/11/2022), terkait penyaluran bantuan subsidi upah.

Berdasarkan data PT Pos Indonesia KCU Palu total pekerja/buruh yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 35.679 orang, dan realisasi pembayaran saat ini telah mencapai 66,54 persen atau sebanyak 23.742 telah menerima manfaat BSU.

Setiap pekerja yang tercatat sebagai penerima manfaat akan mendapat bantuan BSU senilai Rp600 ribu. Setiap penerima manfaat hanya menerima sekali bantuan subsidi upah tersebut.

Subhan mengatakan, Kantor Pos Indonesia membayar atau menyalurkan BSU kepada pekerja yang tercatat aktif status keanggotaan dalam BPJS Ketenagakerjaan periode Juli 2022.

Oleh karena itu, sebut dia, setiap pekerja/buruh di perusahaan yang merupakan anggota BPJS Ketenegakerjaan, sebelum ke Kantor PT Pos di wilayahnya masing-masing, terlebih dahulu mengecek status keaktifan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan-nya.

“Yang bersangkutan dapat melakukan pengecekan status keanggotaan di website Kementerian Tenaga Kerja bisa juga di website BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak,” ujarnya.

Di samping itu, sebut Subhan, pekerja/buruh dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay, yang dapat diunduh di playstore lewat android masing – masing.

“Kami dalam penyaluran BSU berkoordinasi dengan masing-masing perusahaan, karena ada perusahaan yang alamat kantornya di Palu, tetapi buruhnya bisa saja berada dan bekerja di luar Palu atau di kabupaten,” sebutnya.

Dia mengatakan, pembayaran BSU terhadap pekerja/buruh yang tercatat sebagai penerima manfaat, dapat dilakukan di semua Kantor Pos. Namun, dalam teknis pembayarannya, tidak dapat diwakilkan kepada siapa-pun.

“Ia tidak dapat diwakili, kecuali yang bersangkutan/buruh/pekerja menderita sakit keras dan sedang dirawat di rumah sakit,” ucapnya.

Dia mengimbau kepada pekerja/buruh yang tercatat sebagai penerima manfaat BSU agar segera menerima haknya dengan mengunjungi Kantor PT Pos di masing-masing wilayahnya. ARA

Komentar