Polda Sulteng Ringkus Dua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

-Utama-
oleh

PALU– Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil dan merusak jok sepeda motor pada Rabu (16/11/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Jumat (18/11/2022) pagi membenarkan kabar tersebut.

Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore berinisial S (57) dan di Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu beriinisial HW (54).

Didik menuturkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mengantongi ciri-ciri dan adanya petunjuk rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta rupiah dengan merusak jok motor yang diparkir di Jalan Towua Palu pada 31 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengakui selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga spesialis pencurian dengan memecah kaca mobil,” ujar Didik

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng ini juga menyebut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Mohammad Hata Palu dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sampai saat ini polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. LAH

Komentar