SIGI– Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menegaskan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, tidak dikenakan biaya atau gratis.
“Pemerintah Kabupaten Sigi adalah pelayan masyarakat Sigi. Oleh karena itu dalam pelayanan publik, tidak ada pungutan biaya!,” tegas Samuel, di Sigi, Ahad (20/11/2022), terkait dengan pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dan gratifikasi.
Samuel mengatakan, pungutan liar adalah pengenaan biaya di luar dari ketentuan di suatu tempat dalam pelayanan, yang seharusnya tidak ada biaya.
“Perilaku pengenaan biaya dalam pelayanan publik tidak dibenarkan atau melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Dia menegaskan, pungutan liar dan gratifikasi, ke duanya adalah perilaku negatif dalam pelayanan publik, yang harus dijauhi oleh aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, dia menegaskan, semua ASN di Kabupaten Sigi tidak boleh mengenakan biaya dalam pelayanan publik seperti bidang pendidikan, perdagangan, pertanian, kesehatan, perizinan dan pelayanan administrasi kependudukan, dan pelayanan administrasi lainnya yang tidak wajib dikenakan biaya, termasuk dalam penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Dia mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan larangan kepada semua ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi agar tidak melakukan praktek pungli.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada ASN yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik,” ujarnya.
Pungli, sebut dia, memberikan dampak negatif yang sangat besar, dapat merusak kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Bahkan, dampak yang ditimbulkan antara lain ekonomi dengan Biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Maka, dia meminta jajarannya agar dalam pelayanan publik mengacu pada prinsip pelaksanaan program kegiatan yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan.
“Dalam rangka mengawal pemerintahan yang bersih dari perilaku korupsi yang merugikan negara dan daerah yang kita cintai bersama,” kata dia. ARA
Komentar