PGRI Dorong Pembentukan UU dan Perda Perlindungan Guru

-Utama-
oleh

PALU– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong pemerintah untuk membentuk undang-undang (UU) hingga peraturan daerah (Perda) yang fokus terhadap upaya perlindungan terhadap guru.

“Dalam momentum peringatan hari guru nasional dan HUT ke 77 PGRI, kami mendorong agar pemerintah dapat membentuk undang-undang serta Perda yang fokus terhadap guru,” kata Ketua PGRI Sulteng Syam Zaini dihubungi dari Palu, Ahad (20/11/2022).

Dia mengatakan, selama ini profesi guru belum diberikan perlindungan secara formal baik di tingkat nasional maupun daerah saat menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa dan negara.

Padahal profesi guru, sambung Syam Zaini, tidak kalah pentingnya dengan profesi lain yang memiliki peran besar terhadap peningkatan kualitas dan kemajuan pendidikan bangsa maka dari itu seharusnya profesi guru layak mendapat perlindungan hukum dengan kategori lex specialis.

“Perlindungan yang formal itu penting bagi guru untuk kenyamanan dan keamanan saat menjalankan tugas profesi untuk mengajar di manapun guru berada tidak terkecuali di Sulteng,” jelasnya.

Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinilainya belum begitu kuat dan spesifik dalam memberikan perlindungan terhadap guru.

“Karena memang sekali lagi profesi guru ini adalah lex specialis, sehingga seharusnya seluruh pihak aparat kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemda, pemangku kepentingan terkait hingga masyarakat dapat terlibat langsung melindungi guru,” katanya.

Jika tidak ada satu pun yang berinisiatif melindungi guru saat menjalankan tugas profesinya, pihaknya khawatir akan berbahaya bagi kualitas generasi muda di Indonesia, khususnya di Sulteng ke depan. ARA

Komentar