1.443 Bumdes di Sulteng Belum Berbadan Hukum

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengoptimalkan peran badan usaha milik desa (Bumdes) sebagai penggerak ekonomi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di desa.

“Kami berharap dengan adanya badan hukum pendirian Bumdes, maka Bumdes memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi untuk menopang percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sulteng Moh Nadir, di Palu, Rabu (23/11/2022).

Nadir menguraikan di Sulawesi Tengah telah terbentuk 1.550 Bumdes dari total jumlah desa sebanyak 2.020.

Dari 1.550 Bumdes, kata dia, hanya 107 Bumdes yang telah berbadan hukum. Sehingga ada 1.443 Bumdes di Sulteng yang belum berbadan hukum.

Dia mengatakan, badan hukum pendirian Bumdes sangat penting dimiliki oleh Bumdes dan desa, agar Bumdes dapat berperan dalam sesuai fungsinya sebagai penggerak ekonomi.

“Belum adanya badan hukum pendirian menjadi satu tantangan Bumdes dalam optimalisasi peran, dalam menopang pembangunan ekonomi desa,” sebutnya.

Oleh karena itu, sebut dia, pemerintah desa harus memfokuskan pengurusan badan hukum desa, dengan menyiapkan segala perangkat dan persyaratan baik secara administrasi dan non-administrasi.

“Mulai dari pengurus Bumdes, hingga kantor sementara, harus disiapkan semuanya,” sebutnya.

Di samping itu, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga/organisasi terkait atau yang berwenang memberikan badan hukum Bumdes.

Dia mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mendorong desa untuk berinovasi dalam rangka membangun kemandirian desa, dari sisi ekonomi.

“Desa harus memiliki kapasitas untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa, dalam upaya mendorong kemandirian desa dan memperkuat kewenangannya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nadir.

Sementara itu, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura meminta pemerintah desa agar mengoptimalkan pembangunan kesejahteraan masyarakat, dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa.

“Pembangunan kesejahteraan masyarakat berbasis desa harus dilakukan dengan berinovasi dan berkreasi, serta membangun kerja sama multi pihak,” ujar Rusdy Mastura.

Rusdy menilai, salah satu upaya percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di desa, dapat dilakukan dengan mengoptimalkan peran Bumdes sebagai motor penggerak ekonomi. ARA

Komentar