KPU Sulteng Gunakan Metode Sampling untuk Pencalonan Anggota DPD RI

-Utama-
oleh

PALU– Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden mengatakan, jika saat ini pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilihan Umum 2024 mendatang sudah menggunakan metode sampling.

Hal tersebut diungkapkan Sahran dalam kegiatan penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan Alokasi Kursi pada pemilihan umum 2024, di sebuah hotel Jalan Mohammad Hatta, Kota Palu, Sabtu (26/11/2022).

“Peraturan PKPU yang disusun menghapus sekaligus mengubah metode pengambilan sampel data dukungan untuk diverifikasi,” kata Sahran.

Sahran menjelaskan, jika metode sensus dihapus dan selanjutnya menggunakan metode sampling. Nantinya penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan mortal dengan melakukan pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur secara berurutan.

“Bapak ibu yang menjadi calon peserta melalui DPD seharusnya sudah menyiapkan persyaratan sampai nanti ditetapkan data calon tetap di 25 November 2023. Hampir 11 bulan bergeliat dengan pencalonan DPD dan setelah itu berkompetisi dengan dapil Sulteng memperebutkan 4 kursi,” kata Sahran.

Sahran mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran ke KPU, sebaiknya proses awal pendaftaran calon harus sudah memenuhi syarat minimal dukungan.

Pasalnya kata Sahran, pendaftaran bakal calon dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.

“Nantinya juga tidak terdapat lagi irisan tahapan verifikasi syarat dukungan dengan verifikasi syarat calon,” katanya.

Menurut jadwal pendaftaran bakal calon DPD akan berlangsung 1 sampai 14 Mei 2023. Dilanjutkan proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 13 Juli 2023 dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada 25 November 2023.

Sistem pemilu 2024 kata dia, sudah dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan penerapan metode less paper untuk meminimalisasi penyampaian dokumen fisik oleh bakal calon.

Sementara untuk jumlah dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan meliputi provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang atau sama dengan 1.000.000 orang, maka dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.

“Jika pemilih lebih dari 1 sampai 5 juta, maka jumlah dukungan paling sedikit 2.000 pemilih. Lebih dari lima juta sampai dengan 10 juta, maka dukungan paling sedikit 3.000 pemilih,” kata Sahran.

Lebih lanjut Sahran menjelaskan, apabila pemilih lebih dari 10 sampai dengan 15 juta, maka dukungan paling sedikit 4.000 pemilih.

Jika sama dengan 15 juta atau lebih, maka dukungan paling sedikit 5.000 pemilih. “Dukungan minimal pemilih tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” tutur Sahran. HNY

Komentar