PALU– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengajak Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menjadi jaringan kerja melalui dialog publik di Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (26/11/2022).
Dalam dialog itu anggota ORI, Hery Susanto di Palu, menyampaikan bahwa hal tersebut sekaligus berfungsi untuk memaparkan tugas Ombudsman sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang menerima laporan masyarakat, memeriksa substansi atas laporan kemudian menindaklanjuti hingga melakukan investigasi perkara.
“Karena tugas tersebut adalah mandatori Negara maka perlu membangun koordinasi serta kerja sama jaringan kerja terutama bersama dunia kampus,” kata Hery.
Dia menjelaskan, pada pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan, pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengawasan internal dan pelayanan konsultasi.
“Karena kampus ini menggunakan APBN dalam konteks pelayanan pendidikan maka jika masyarakat dalam hal ini mahasiswa menemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan maka bisa melapor Ombudsman untuk diberikan sanksi administratif,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hery berharap agar mahasiswa dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat tentang fungsi sebagai mitra atau sahabat Ombudsman.
Sementara Dekan Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Ubay menyampaikan kegiatan tersebut merupakan hal positif sebab mahasiswa merupakan kaum intelektual yang menjadi bagian langsung untuk mengawasi jalannya peraturan pada setiap kampus.
“Kampus ini dalam menjalankan pelayanan kepada mahasiswa sehingga mereka perlu mengetahui bagaimana SOP pelayanan tersebut agar tidak dapat mengawasi hal-hal mengenai maladministrasi,” ujarnya. Selanjutnya, dia juga mengatakan agar pihaknya terus berupaya secara maksimal dan optimal agar selama pelayanan yang dilakukan kampus terhadap mahasiswa tidak sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran maladministrasi. ARA
Komentar