DPRD Sulteng Uji Publik Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

-Utama-
oleh

PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Uji Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, di sebuah hotel, Senin (5/12/2022).

Uji publik tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sony Tanra dan Anggota Komisi III Muhaimin Yunus Hadi beserta beberapa narasumber, perwakilan OPD, pemerhati/aktivis lingkungan, akademisi dan masyarakat.

Perda ini merupakan inisiatif Komisi III DPRD Sulteng. Menurut Sony, perda ini seperti kejar tayang karena tidak diberi waktu untuk mempelajari dari Naskah Akademik.

Dia mengatakan, konsep perda ini didapat baru kemarin. Namun dia bersyukur narasumber telah banyak memberikan masukan.

“Walaupun perda ini terkesan buru-buru, tapi kita jangan lalaikan kualitas perda ini,” katanya.

Karena ini menyangkut persoalan masyarakat, maka harapannya dengan perda ini bagaimana masyarakat terlindungi khususnya lingkungan mereka.

“Sebab jika lingkungan ini hancur, maka masyarakatnya juga ikut hancur, sama dengan kita miskinkan mereka,” ujarnya.

Dia berharap lewat perda ini orang yang menggunakan jasa lingkungan dapat mengelola lingkungan dengan baik, walaupun realitanya belum konsisten untuk melaksanakan perda atau peraturan lainnya mengenai lingkungan hidup.

Adanya perda ini juga sebagai alternatif untuk memaksimalkan pengawasan terhadap badan hukum yang menggunakan jasa lingkungan berlebihan.

Adapun beberapa saran untuk raperda ini perlunya kajian lebih komprehensif atas kewenangan pembentukan peraturan daerah ini.

Kemudian opsi simplifikasi pengaturan terkait jasa lingkungan pada Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RPPLH.

Selain itu juga perlunya kajian lebih komprehensif atas substansi/materi muatan kompensasi/imbal jasa lingkungan kaitannya dengan PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi lingkungan Hidup.

Serta perlunya perbaikan teknik penulisan yang didasarkan pada lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. CAL

Komentar