PALU– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyebut pemohon dokumen paspor di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk perjalanan luar negeri mengalami peningkatan cukup signifikan dengan jumlah sekitar 8.262 paspor selama 11 bulan terakhir.
“Penerbitan dokumen keimigrasian ini melalui serangkaian tahapan sesuai syarat dan ketentuannya dan tahun ini cukup banyak paspor dengan berbagai tujuan perjalanan,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu Danil Rachman di Palu, Selasa (6/12/2022).
Dia menjelaskan, Kantor Imigrasi Palu telah menerbitkan sekitar 1.904 paspor tahun 2021 atau menurun dibandingkan tahun 2020 dengan penerbitan sekitar 2.114 paspor.
Menurut dia, meskipun pemerintah sempat melarang masyarakat melakukan perjalanan luar negeri dua tahun lalu akibat dampak pandemi Covid-19, namun jumlah pemohon pemegang paspor cukup banyak.
“Wajar bila masyarakat mulai melakukan perjalanan, sebab pemerintah telah memberikan kelonggaran terhadap PPKM Covid-19,” ujar Danil.
Dia menyebutkan, sesuai data Imigrasi Palu bahwa dari 8.262 paspor diterbitkan mulai Januari hingga November tahun 2022, masih didominasi perjalanan ibadah haji dan umrah yang mencapai sekitar 3.288 paspor.
Khusus paspor perjalanan kegiatan keagamaan tersebut, kata dia, pada tahun 2021 hanya sedikit sekitar 357 paspor dibanding tahun 2020 sekitar 2.371 paspor.
“Selain dokumen perjalanan ibadah, dokumen terbanyak kedua yakni paspor untuk tujuan belajar luar negeri kurang lebih 217 paspor tercatat sejak Januari-Oktober tahun ini,” ucap Danil.
Sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan publik di bidang keimigrasian, kata Danil, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan terkait masa berlaku paspor perjalanan luar negeri paling lama 10 tahun.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 disusul petunjuk teknis Direktur Jenderal Imigrasi mulai berlaku pada Rabu 12 Oktober 2022.
“Paspor yang terbit sebelum aturan terbaru itu masih tetap berlaku selama lima tahun, dan paspor batas waktu 10 tahun hanya berlaku kepada Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah,” kata Danil. ARA
Komentar