Mengukur Kinerja Instansi Vertikal Pemerintah Melalui IKPA

-Opini, Utama-
oleh

PELAKSANAAN anggaran merupakan salah satu tahapan dalam siklus APBN dalam periode satu tahun anggaran yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan perekonomian yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

OLEH: YUNIAWAN HARI RAHARJO*)

Pelaksanaan tersebut harus mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diserahkan kepada setiap Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga sebagai plafon dan sumber dana berbagai kegiatan yang tertuang di dalamnya.

Penyaluran dana APBN dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbandaharaan Negara (KPPN), yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan. Untuk mengukut kualitas pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan Kementerian/Lembaha, DJPb menetapkan suatu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Berdasarkan Per-5/PB/2022, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mempunyai 8 indikator yang dikelompokkan dalam tiga aspek antara lain, kualitas perencanaan anggaran dua indikator (Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA), kualitas pelaksanaan anggaran mempunyai lima indikator (Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP/TUP, Dispensasi SPM), dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran dengan satu indikator yaitu capain output. Di dalam pengukurannya, penilaian IKPA dibagi menjadi 4 Kategori yakni Sangat Baik, Baik, Cukup, dan kurang.

CAPAIAN IKPA DI KPPN TOLITOLI

KPPN mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umun Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan APBN. Tahun 2022, KPPN Tolitoli mengelola penyaluran dana APBN sebanyak 60 DIPA satuan kerja yang tersebar di wilayah Kabupaten Tolitoli dan Buol.

Di dalam tugas dan fungsinya KPPN Tolitoli melakukan pembinaan dan pengawasan capaian IKPA Satuan Kerja.

Sampai dengan triwulan III 2022 nilai IKPA KPPN Tolitoli sebagai Kuasa BUN adalah 86,02 (Kategori Cukup) sedangkan target minimal nilai IKPA adalah Baik (89).

Capaian ini merupakan rekapitulasi dari nilai IKPA Satuan Kerja lingkup KPPN Tolitoli. Mengapa ini bisa terjadi?. Dari data OMSPAN (Online Monitoring SPAN) pada KPPN Tolitoli nilai terendah ada pada indikator penyerapan anggaran dan deviasi halaman III DIPA. Realisasi belanja negara pada satuan kerja KPPN Tolitoli sampai dengan 31 November 2022 mencapai Rp 800,06 miliar atau sebesar 81,60%, pencapaian ini masih sangat rendah mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun 2022.

HAMBATAN DAN SOLUSINYA

Penyerapan anggaran yang rendah menggambarkan rendahnya pertumbuhan perekonomian khususnya di wilayah Tolitoli.

Rendahnya penyerapan ini disebabkan karena satuan kerja tidak segera melakukan akselerasi belanja negara pada awal tahun anggaran yang pada akhirnya dana menumpuk di akhir tahun anggaran.

Untuk memaksimalkan kinerja pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2022, Kuasa Pengguna Anggaran/ Pimpinan satuan kerja hendaknya melakukan percepatan realisasi belanja negara.

Sehingga perekonomian wilayah Tolitoli dapat tumbuh signifikan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tolitoli dan Buol.

Perlu dipahami bersama bahwa dana APBN dan APBD berfungsi sebagai katalis pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi dan menjaga inflasi.

Menghadapi tahun anggaran 2023, diharapkan para pimpinan satuan kerja lebih meningkatkan koordinasi antara bidang perencanaan dengan bidang keuangan agar penyerapan lebih terstruktur dan tepat sasaran. Kemudian satuan kerja juga harus dapat melakukan percepatan realisasi belanja di awal periode sehingga dana APBN tidak menumpuk di akhir tahun.

Satuan kerja juga dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui aplikasi OMSPAN.

KPPN Tolitoli akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara serta pembinaan secara berkala. KPPN Tolitoli juga akan melakukan asistensi dan bimbingan teknis khususnya terhadap satuan kerja yang masih memiliki nilai IKPA yang rendah.

Dengan meningkatnya nilai IKPA satuan kerja wilayah KPPN Tolitoli dapat dijadikan sebagai tolok ukur kualitas pelaksanaan anggaran khususnya APBN yang dilaksanakan satuan kerja/KPA di daerah, sehingga dapat menjadi stimulus aktivitas ekonomi di daerah dan mendorong pertumbuhan perekonomian.

Dengan tumbuhnya perekonomian maka kesejahteraan masyarakat diharapkan akan meningkat khususnya di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. ***

*) Penulis adalah Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Tolitoli

Komentar