Dinsos Sulteng: Naskah Akademik Ranperda Disabilitas Selesai Disusun

-Utama-
oleh

PALU– Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan, naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang disabilitas telah selesai disusun sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap kelompok rentan.

“Ini bentuk konsistensi pemerintah kepada kelompok rentan sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial,” kata Kepala Dinas Sosial Sulteng Siti Hasbiah di Palu, Sabtu (17/12/2022).

Dia menjelaskan, perlindungan terhadap disabilitas merupakan komitmen pemda dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan (disabilitas) mengakses pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hak mendapat perlindungan hukum, pelayanan publik, dan hak-hak sosial lainnya.

Naskah akademik yang telah selesai disusun, akan dibahas ditingkat selanjutnya, dan telah dimasukkan ke dalam lima agenda pembahasan Perda di DPRD Sulteng tahun anggaran 2023.

“Hadirnya regulasi ini diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap kelompok disabilitas, meskipun mereka berkebutuhan khusus, mereka juga bagian dari masyarakat yang wajib mendapat perlindungan oleh pemerintah,” tutur Hasbiah.

Dia mengemukakan, Pemprov Sulteng dengan berbagai kebijakannya selalu membuka ruang terhadap kelompok-kelompok rentan berekspresi dalam hal peningkatan kemampuan dan keterampilan mereka diberbagai bidang.

Salah satunya, membuka peluang kerja lewat kegiatan usaha secara perorangan maupun kelompok dengan intervensi bantuan modal usaha.

“Dinas sosial memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat, tidak terkecuali mereka yang berkebutuhan khusus,” kata dia menambahkan.

Perlindungan lainnya dilakukan pemerintah yakni, intervensi bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) terhadap masyarakat rentan yakni masyarakat prasejahtera dan disabilitas.

“Bantuan sosial (bansos) disalurkan melalui PT Pos Indonesia, ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat atas dampak kenaikan harga BBM subsidi maupun non subsidi,” tutur Hasbiah. ARA

Komentar