SIGI– Bupati Sigi, Mohamad Irwan meminta kepada 177 pemerintah desa setempat agar menggunakan dana desa dari APBN untuk membangun kemandirian desa, demi percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa menjadi satu kekuatan intervensi pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat berbasis desa, kemandirian desa dan masyarakat,” ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan, di Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (28/12/2022).
Mohamad Irwan mengatakan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 diperuntukkan untuk percepatan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, dan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi penanganan bencana alam dan non-alam.
Irwan menekankan kepada pemerintah desa dan jajarannya agar dalam penyelenggaraan pembangunan desa dengan menggunakan dana desa, harus berpedoman pada peraturan tersebut.
Di samping itu, kata dia, pemerintah desa harus menghindari temuan-temuan terkait dengan penggunaan dana desa.
“Oleh karena itu, program kegiatan pembangunan harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, serta mengikuti prosedur dan mekanisme yang diatur pemerintah,” sebutnya.
Irwan mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa telah memberikan penguatan kepada pemerintah desa terkait dengan penggunaan dana desa, agar tepat sasaran.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa mengenai prioritas penggunaan dana desa tahun 2023,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemendes PDTT bahwa per 14 Desember 2022 dana desa sudah ditransfer ke rekening kas desa sebesar Rp 62 triliun lebih dari total pagu dana desa sebesar Rp 68 triliun.
Data Kemendes-PDTT menyebutkan dana desa dicairkan 74.938 desa se Indonesia, pencairannya telah mencapai 99 persen.
Berdasarkan data Pemkab Sigi per 20 September 2.022 pencairan dana desa di Sigi untuk 177 desa telah mencapai Rp105 miliar lebih atau 74,01 persen dari total dana desa senilai Rp142 miliar lebih. ANT
Komentar