2022, Kejahatan Konvensional di Sulteng Meningkat

-Utama-
oleh

PALU– Tahun 2022 tidak terasa beberapa hari kedepan akan berakhir. Dinamika kegiatan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dipaparkan Kapolda Irjen Polisi Rudy Sufahriadi dalam rilis akhir tahun di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022).

Mengawali paparannya Kapolda Sulteng terlebih dahulu meminta maaf kepada masyarakat apabila selama tahun 2022 masih ada kekurangan dalam pelayanan.

“Maaf kepada masyarakat Sulteng apabila dalam pelayanan masih ada kekurangan,” ucapnya di hadapan jurnalis.

Dalam paparannya, Kapolda Sulteng itu menyebut bahwa tahun 2022 situasi secara umum wilayah Polda Sulteng relatif kondusif dan telah terjadi 4.928 kasus kejahatan konvensional.

Menurutnya, ada peningkatan 6,25 persen kasus bila dibandingkan dari tahun 2021.

Dari jumlah kasus kejahatan konvensional yang berhasil diselesaikan sebanyak 2.664 kasus atau 54,1 persen.

Rudy mengatakan, kasus pencurian terbanyak dengan 1.193 kasus, kemudian penganiayaan 936 kasus dan curanmor 641 kasus.

Sementara kasus yang menjadi perhatian publik masyarakat Sulteng, perwira tinggi berpangkat bintang dua di pundaknya ini menerangkan telah menangani sembilan kasus illegal minning, 28 kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian Rp 54 miliar lebih dan lima kasus terkait migas.

Sementara untuk kasus narkoba, Rudy menegaskan jajarannya berhasil mengungkap 648 kasus atau mengalami peningkatan 12,65 persen bila dibandingkan tahun 2021.

Sementara tersangka yang ditangkap sebanyak 715 orang dengan jumlah barang bukti, khususnya sabu-sabu kurang lebih sebanyak 13 kilogram.

Kapolda Sulteng juga membeberkan telah terjadi 1.065 kasus kecelakaan lalu lintas laka lantas atau naik 8,54 persen bila dibandingkan tahun 2021.

Korban meninggal akibat kecelakaan tahun 2022 sebanyak 315 jiwa, korban luka berat 414, luka ringan 1.298 dan kerugian materii Rp 4,6 miliar lebih.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga menerangkan terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik di wilayah Polda Sulteng yang diberlakukan sejak awal 1 November 2022, setidaknya telah merekam 167.097 pelanggar.

Dimana 144.495 pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda empat, 14.573 pelanggaran oleh pengemudi sepeda motor, dan 8.698 pelanggaran dilakukan kendaraan roda enam.

Dia menyebut 148.592 pelanggaran karena tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt, 13.909 tidak memakai helm, 3.395 pelanggar karena saat berkendara menggunakan telepon genggam, dan 1.206 pelanggar menerobos lampu merah.

Rudy juga menerangkan keberhasilan Direktorat Polairud dalam mengungkap 10 kasus tindak pidana perikanan yang meresahkan nelayan di wilayahnya, baik menggunakan bom ikan maupun penangkapan ikan dengan cara ilegal lain seperti bius atau racun. CAL

Komentar