22 Polisi Nakal di Sulteng Dipecat Selama 2022

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 22 anggotanya yang terlibat beberapa kasus selama 2022.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat konferensi pers akhir tahun di Aula Rupatama, Kamis (29/12/2022).

“Ada sebanyak 25 personel Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkapnya di hadapan para jurnalis di Palu.

Rudy menegaskan, dari 25 personel tersebut yang sudah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang.

Menurutnya, ini merupakan komitmen dan ketegasan pimpinan terhadap mereka yang sudah tidak dapat dibina, sehingga tidak menjadi virus di dalam organisasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, 22 personel Polri yang dipecat tahun 2022 itu dikarena kasus disersi 16 orang, narkoba empat, dan asusila dua orang.

Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melakukan pelanggaran, maka diberikan hukuman yang diproses sesuai aturan perundang-undangan berlaku.

“Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personel Polda Sulteng,” katanya. CAL

Komentar