Ibu Korban Penembakan Warga di Parimo Minta JPU Tuntut Maksimal Bripka H

-Utama-
oleh

PALU– Setelah hampir satu tahun (12 Februari 2022-12 Februari 2023) almarhum Erfaldi meregang nyawa akibat tembakan peluru panas seorang personel dari Polres Parigi Moutong (Parimo) dengan tersangka Bripka H telah bergulir.

Kini sidang kasus tersebut dengan agenda mendengar keterangan saksi dari keluarga korban akan digelar di Pengadilan Negeri Parimo pada Rabu (4/1/2023) hari ini.

Penembakan Erfaldi terjadi pada saat pembubaran massa aksi penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo pada Sabtu (12/2/2022).

Menghadapi waktu sidang yang sangat ditunggu-tunggu ini, SKP-HAM Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi secara daring pada Senin (2/1/2023) bersama keluarga korban.

Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng, Nurlaela Lamasitudju mengatakan, rapat koordinasi itu dimaksudkan untuk mengatur persiapan teknis pada saat persidangan nantinya.

Beberapa hal teknis yang sedang dipersiapkan tersebut antara lain, konsolidasi keluarga, kerabat dan sahabat korban untuk mendukung proses persidangan agar berjalan aman, lancar dan berpihak kepada korban. Sebagai saksi, ibu Rosnawati (ibu kandung alm Erfaldi) sudah tidak sabar ingin hadir di persidangan.

Dia ingin meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar memberikan sanksi yang paling maksimal kepada pelaku. Ibu korban juga ingin berbicara kepada majelis hakim agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum anaknya.

“Saya berharap sebelum acara baca doa satu tahun anakku bulan Februari nanti, sudah ada keadilan untuk dia kasian, makanya nanti saya mo minta sama itu jaksa supaya dia tuntut pelaku ini dengan tuntutan yang paling tinggi, supaya nanti hakim kase keputusan yang adil seadil-adilnya kasian, apa so lama betul kami menunggu keadilan ini, so mo hampir satu tahun,” katanya.

Sebagai tertanggung LPSK, Rosnawati akan mendapatkan pendampingan khusus oleh LPSK hingga ke ruang sidang. Salah satu dukungan LPSK yang akan diberikan adalah membantu ibu korban untuk membacakan permintaan restitusi kepada majelis hakim.

Harry Nugraha selalu penanggungjawab kasus ini dari LPSK tiba di Kota Palu bersama tim.

Selanjutnya, bersama SKP-HAM Sulteng, LPSK akan bertolak ke Parigi untuk bertemu keluarga korban.

SKP-HAM Sulteng sendiri telah menyiapkan tim advokasi atas kasus ini yang terdiri dari tim media, tim pengacara, dan tim konseling.

Tim SKP-HAM telah mendampingi keluarga korban sejak pasca peristiwa penembakan terjadi.

Bagi SKP-HAM, negara harus hadir memberikan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan.

Jika saat ini hak atas pemulihan telah mulai berikan oleh LPSK sebagai lembaga negara, maka jaksa penuntut umum dan majelis hakim harus memfasilitasi korban untuk mengungkapkan kebenaran dan memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan korban.

“Kami sangat mendukung majelis hakim Parigi Moutong agar mereka memimpin proses persidangan ini dengan penuh rasa tanggungjawab demi memberikan keadilan kepada korban. Kami juga mendukung Kejari Parimo agar menggunakan pasal-pasal yang tepat dalam tuntutannya, karena penembakan warga sipil oleh aparat negara adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup yang semestinya dilindungi oleh negara, berdasarkan konstitusi kita,” kata dia.

Olehnya dia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan suaranya mendukung keluarga korban mencari keadilan.

Bagi siapapun yang berkesempatan hadir ke proses persidangan pada Rabu, dia berharap bersedia memakai pakaian putih sebagai tanda dukungan kepada korban, juga kepada kejari dan Pengadilan Negeri Parimo. */LAH

Komentar