Tolak Gugatan Nurjanah, Hakim PN Donggala Nyatakan PAW Sah

-Utama-
oleh

DONGGALA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah diketuai Armawan menolak seluruh eksepsi para tergugat dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Partai Amanat Nasional, Nurjanah (penggugat) melakukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Mahkamah Partai Amanat Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala.

Hakim juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Armawan, Kamis (12/1/2023) mengatakan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim bahwa penggugat tidak dapat membuktikan keseluruhan dalil-dalil gugatannya.

“Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan Partai Amanat Nasional Nomor 1 Tahun 2017, penggugat (Nurjanah) telah terbukti memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi perolehan suara kepada Abdul Halim sebesar Rp 19,3 juta sampai dengan tenggang waktu dua tahun sejak menjabat anggota DPRD Kabupaten Donggala (23 Agustus 2019 sampai dengan 23 Agustus 2021), penggugat tidak pernah melunasi kewajibannya memberikan kompensasi kepada Abdul Halim,” katanya.

Selain itu kata dia, penggugat pada saat menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Donggala telah terbukti tidak pernah memberitahu atau menyosialisasikan ketentuan pembayaran kompensasi tersebut kepada calon legislatif (caleg) lain memenuhi syarat (in casu yaitu Abdul Halim), sekalipun penggugat sebagai Ketua DPD PAN Kabuoaten Donggala telah memperoleh surat imbauan/peringatan dari DPP PAN untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Partai Amanat Nasional Nomor 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa “apabila caleg terpilih yang tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana ketentuan pada ayat (3) (yaitu memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih yang memperoleh suara 10% dari total suara partai) akan diberi sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah diproses sesuai AD/ART dan ketentuan partai lainnya,” urainya.

Oleh karena itu kata dia, majelis hakim tidak menemukan sifat melawan hukum dalam proses penerbitan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/2022 tanggal 27 September 2022.

Sehingga dengan demikian maka Putusan Mahkamah PAN yang mengabulkan permohonan Abdul Halim untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala tersebut adalah sah dan mengikat.

“Kepada pihak yang tidak menerima putusan, dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berlaku,” katanya.

Sesuai dengan amanat Ketua PN Donggala, disampaikan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayahnya bahwa hakim dan aparaturnya berkomitmen untuk mengadili setiap perkara secara profesional dan berintegritas, tidak menerima dan/atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN.

Sementara itu dihubungi terpisah melalui telepon genggamnya, Jumat (13/1/2023), Nurjanah, anggota DPRD Donggala yang dikonfirmasi atas gugatannya yang ditolak majelis hakim mengaku belum mengetahui dan menerima petikan putusan pengadilan tersebut.

“Saya cuma dengar-dengar dari teman-teman bahwa gugatan saya ditolak. Olehnya saya akan menempuh upaya hukum banding,” kata Nurjanah.

Menurutnya, upaya hukum banding bertujuan agar putusan PN Donggala yang menolak gugatannya itu dapat diperiksa kembali di tingkat Pengadilan Tinggi.

Dia menegaskan, dengan diajukannya upaya hukum banding nanti, maka isi putusan PN Donggala itu belum dapat dilaksanakan karena belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Untuk waktu pengajuan bandingnya mau konsultasi dulu dengan kuasa hukum saya. Pastinya dalam waktu dekat sesuai batas waktu yang ditentukan,” tegas Nurjanah. RAM/CAL

Komentar