Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Beraksi Tujuh Kali di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pelaku pencurian, termasuk kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayahnya.

“Penangkapannya pada hari Senin (16/1/2023) malam pukul 22.45 Wita di Jalan Jalur Gaza, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi,” kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Selasa (17/1/2023).

Kapolsek mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap itu berinisial MW alias Wh (17), warga Desa Dolago Padang, Kabupaten Parigi Moutong dan MD (19) alias Nr, warga Kelurahan Kabonena.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni satu telepon genggam Vivo V9 serta dua sepeda motor masing-masing Yamaha Aerox dan Nmax.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula pada Selasa (3/1/2023) saat anggota Polsek Palu Barat menerima laporan pencurian berupa tiga telepon genggam di Jalan Jalur Gaza.

Menindaklanjuti laporang tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat informasi bahwa pelaku MW berada di BTN Jalur Gaza.

Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap MW. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi wilayah Kota Palu bersama MD.

Tanpa menunggu lama polisi kemudian menangkap MD di Jalan Jalur Gaza.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Palu Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian di tujuh TKP yakni tiga kali di Jalan Jalur Gaza, Perum Taman Ria, Jalan Basuki Rahmat, BTN Puenjidi, dan Jalan Munif Rahman,” sebut mantan Kapolsek Palu Utara itu.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya. LAH

Komentar

News Feed