Menkopolhukam Minta Gubernur Rusdy Pastikan Iklim Investasi di Sulteng Tetap Kondusif

-Utama-
oleh

JAKARTA– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura melakukan pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Ketua MPR RI  Bambang Soesatyo, di kediaman Menkopolhukam RI, Kamis (19/1/2023).

Pertemuan gubernur itu untuk membahas kondisi PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) pasca bentrokan maut antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja Indonesia di perusahaan tersebut.

Gubernur menyampaikan bahwa setelah mendapat laporan dari Bupati Morut atas peristiwa tersebut, dirinya segera meminta unsur forum koordinasi pimpinan daerah setempat mengambil langkah strategis agar memastikan apa pokok permasalahannya, mengurai kelompok yang bertikai dan segera bermusyawarah untuk dapat mendamaikannya.

Gubernur melaporkan langkah kapolda dan Danrem 132/Tadulako langsung turun ke Morut untuk memastikan kondisi keamanan pasca kerusuhan yang berakhir dua karyawan PT GNI tewas, sudah kembali normal.

Gubernur juga melaporkan, saat ini kondisi PT GNI normal dan sudah ada perdamaian antara TKA dan TKI  atas dukungan dari seluruh pihak terkait.

Dia mengatakan, pihak pemerintah provinsi bersama unsur forkopimda akan terus memastikan investasi yang berada di wilayahnya terus kondusif dan berjalan baik.

“Apalagi Sulawesi Tengah saat ini menjadi daerah yang memiliki investasi nomor 1 di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah taktis dan strategis yang dilakukan gubernur, kapolda dan danrem serta unsur forkopimda Morut.

Menkopolhukam meminta gubernur terus memastikan iklim investasi di Sulteng tetap kondusif dan baik.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja akan terus memastikan hak-hak pekerja, baik TKI dan TKA akan terus berjalan baik.

Menkopolhukam juga meminta terus dilakukan pembinaan dan sosialisasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan bupati, TNI dan Polri tentang hak-hak pekerja. CAL

Komentar