Soal Dobel Gaji PPPK Jadi PPK, Bupati Parimo Minta KPUD Konsultasi ke BPKP

-Utama-
oleh

PARIMO– Bupati Parigi Moutong (Parimo), Samsurizal Tombolotutu merespon positif berbagai pemberitaan khususnya mengenai persoalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji dobel dari negara serta merangkap jabatan.

Bupati Samsurizal meminta kepada Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong, Andi Arif secepatnya untuk mengonsultasikan hal tersebut, utamanya ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) di Kota Palu.

“Agar tidak salah melangkah dan PPK juga aman, lebih baik hal ini dikonsultasikan bersama BPKP atau lembaga terkait dengan keuangan, karena gaji dari KPU adalah gaji negara,” kata bupati saat memberikan arahan di hadapan para anggota PPK di rumah jabatan (rujab)nya, Sabtu (21/1/2023).

Bupati Samsurizal mengatakan, bayangkan saja, jika di kemudian hari terdapat temuan bagi anggota PPK, maka siapa yang disalahkan dan tentunya yang merugi adalah anggota PPK itu sendiri.

Kan kasihan, kalian enak-enak terima gaji sebagai PPK Rp 1.700.000 setiap bulannya hingga berakhir tugasnya, tetapi di kemudian hari terdapat temuan dari BPK dan pasti akan dikembalikan ke kas negara. Memakainya enak, tetapi mengembalikannya itu yang susah,” katanya.

Menurutnya, PNS dan PPPK tidak dilarang jadi ad hoc karena itu tugas negara, namun tidak boleh dobel gaji dan tidak bisa dipromosi jabatan, tetapi untuk lebih jelasnya tetap dikonsultasikan dengan BPKP.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPU Parimo, Andi Arif siap melaksanakan perintah bupati dan juga akan menyurat kepada Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut agar tidak salah melangkah.

“PPK adalah ad hoc, hanya bersifat sementara, beda dengan komisioner KPU. Olehnya sebelum salah melangkah kita akan meminta petunjuk supaya gaji diterima legal dan tidak menjadi temuan,” katanya.

Pada Januari 2024 kata Andi Arif sudah masuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pikada). Olehnya untuk melaksanakan tugas sebagai PPK dari tahapan hingga pencoblosan nanti, maka sebelumnya sudah ada sekretariat PPK dan sudah ada penunjukan Kepala Sekretariat PPK minimal dijabat oleh PNS golongan II/b.

“Dalam aturan tujuh hari setelah dilantik PPK, maka sudah harus membuat sekretariat,” katanya. LAH

Komentar