SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayahnya, Selasa (24/1/2023).
Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala, Kamis (26/1/2023) membenarkan penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut.
“Terduga pelakunya berinisial MI (26), warga Desa Pandere Kecamatan Gumbasa. Dia ditangkap di wilayah Desa Pandere Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 15.00 Wita,” katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pandere sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh MI.
Mendapat laporan tersebut, aparat Satres Narkoba Polres Sigi segera melakukan penyelidikan di desa tersebut yang dipimpin oleh KBO Ipda Robika Asji.
Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket berisi sabu-sabu seberat 0,95 gram, satu plastik bening ukuran besar, sebuah pembungkus rorok dan uang tunai Rp 100.000.
Saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya telah ditahan di Mapolres Sigi untuk penyidikan lebih lanjut. HAL
Komentar