Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Desa Pakuli Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala membenarkan penengkapan pengedar sabu-sabu di wilayahnya.

Dia mengatakan, penangkapan terduga pengedar sabu-sabu itu terjadi di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi pada Ahad (29/1/2023) sekira pukul 15.00 Wita.

“Terduga pelaku berinisial AP (23), warga Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa,” katanya, Senin (30/1/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terduga AP.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Sigi segera melakukan penyelidikan di desa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil menemukan sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat bruto 2.00 gram, dua plastik bening ukuran besar, tujuh plastik bening ukuran sedang, sebuah plastik bening ukuran kecil, satu dompet warna hitam, satu sendok terbuat dari pipet, satu kertas timah, dan satu pembungkus rokok.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang buktinya telah ditahan di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. LAH

Komentar