Cegah Peredaran Narkoba di Lapas, Kanwil Kemenkumham Sulteng Rutin Razia  

-Utama-
oleh

PALU – Guna mencegah terjadinya peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat ketat, salah satunya adalah razia rutin.  

Selain razia rutin, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga kerap menggelar razia insidentil, baik kepada  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun kepada petugas lapas.

Demikian penegasan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH Takasenseran; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus, Rabu (1/2/2023).

“Makanya kalau bapak ibu lihat di lapas, petugas akan lakukan penggeledahan waktu berkunjung, itu adalah bentuk upaya kami untuk mencegah peredaran narkoba,  karena narkoba tidak jatuh dari langit, pasti ada di sekitar,” tegasya.  

Budi Argap Situngkir menjelaskan, bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng konsisten terhadap peredaran narkoba baik diluar apalagi di dalam lapas.

“Kami tidak setuju terhadap peredaran narkoba. Kami pastikan kalau ada petugas yang terlibat pasti kami akan tindaktegas,” tegas Budi Argap Situngkir.

Dia menambahkan, pihaknya juga mendukung sepenuhnya aparat kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Kita harus bersinergi untuk memberantas narkoba ini. Peran masyarakat juga sangat penting, sehingga kita bersama-sama memberantasnya,” singkat Budi. GUS

Komentar