Tiga Tersangka Korupsi Bank Sulteng Tak Diperlakukan Istimewa

-Utama-
oleh

PALU– Tiga tersangka dugaan korupsi di Bank Sulteng tidak mendapat perlakuan istimewa saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu. Ketiganya diperlakukan sama dengan para tersangka maupun terdakwa lainnya.

Demikian penegasan Kepala Rutan Maesa, Yansen saat menjelaskan kondisi tiga tersangka dugaan korupsi di Bank Sulteng yang dititipkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (31/1/2023).

Yansen menjelaskan, saat tiba di Rutan Maesa, mantan Direktur Utama Bank Sulteng berinisial RAH, mantan Kepala Divisi Kredit berinisial NA dan Direktur Utama PT Bina Artha Prima (BAP) berinisial BH dalam keadaan sehat.

Ketiganya kemudian langsung ditempatkan di kamar yang ukurannya sama dengan tahanan lain.

“Saat tiba, kami langsung mengecek kondisi kesehatannya. Mereka semua sehat,” tutur Yansen saat Coffee Morning Jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng bersama awak media di Bengkel Lapas Klas II A Palu, Selasa (31/1/2023).

Menurut Yansen, Rutan Maesa tidak memberikan fasilitas istimewa kepada ketiga tersangka.

“Kamar mereka sama dengan yang lain. Tidak ada AC-nya. Bagaimana mungkin kamar mereka pakai AC, sedangkan ruangan kepala rutan saja tidak ber-AC. Kalau AC dinyalakan, mati lampu,” tutur Yansen berkelakar.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro menuturkan, jajaran Kemenkumham Sulteng dibekali dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap menjalankan tugasnya.

Memberi keistimewaan terhadap tersangka atau terdakwa, jelas melanggar SOP dan memiliki konsekuensi yang tidak ringan.

Sebab, jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng selalu diawasi dan dievaluasi terhadap kinerjanya.

Menurut Ricky, Kanwil Kemenkumham Sulteng sangat terbuka dengan awak media di wilayahnya.

Sinergitas antara jajaran Kemenkumham dan awak media sangat dibutuhkan sebagai asas keterbukaan informasi.

“Makanya kita perlu bersinergi karena kami tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat perlu mengetahui apa yang kami lakukan. Jadi, jangan segan-segan datang ke UPT Pemasyarakatan, karena kami terbuka,” tutur Ricky.

Perlu diketahui, Tim penyidik Kejati melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 7,12 miliar di Rutan Maesa.

Mereka yang ditahan tersebut berinisial RAH, NA, dan BH. Sedangkan satu orang tersangka lagi berinisial AN masih dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka ditahan atas dugaan korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT BAP Tahun 2017-2021. GUS

Komentar