Polres Morut Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu, Sita 21 Paket

-Morowali Utara, Utama-
oleh

MORUT– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Lembon Tonara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023,” kata Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, Jumat (3/2/2023).

Polisi lebih dulu menangkap pelaku berinisial AT alias A  di rumahnya sekira pukul 01.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti  diduga sabu-sabu sebanyak 13 bungkus plastik bening yang disimpan di dalam tas berwarna oranye.

Usai menangkap AT alias A, petugas kembali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba masih di wilayah Desa Lembon Tonara.

Tidak menunggu lama polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Morut, Iptu Nur Altin, polisi lalu menangkap ZE alias E (23) di rumahnya sekira pukul 12.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan delapan bungkus plastik bening berisikan diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam tas samping berwarna cokelat.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Kabupaten Poso dan Kota Palu,” tutur Kapolres Imam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku berikut barang buktinya telah ditahan di Mapolres Morut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres taak lupa mengucapkan terima kasih kepada warga di wilayahnya yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya kepada pihak kepolisian.

“Informasi sekecil apapun itu akan kami tanggapi dengan serius. Karena kami berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh kita bersama, sehingga informasi dan kerja sama dari seluruh pihak dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara ini sangat kami perlukan,” ucap orang pertama di Polres Morut itu. CAL

Komentar