PALU– Dalam rangka pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, maka dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penandatanganan itu dilakukan di hadapan Gubernur Rusdy Mastura dan Wagub Ma’mun Amir di sebuah hotel Jalan Mohammad Hatta, Kota Palu pada Selasa (7/2/2023).
Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulteng, Andi Kamal Lembah menjelaskan, perjanjian kinerja adalah suatu instrumen untuk menilai berhasil atau tidaknya ASN khususnya para pejabat dalam memenuhi target-target pekerjaan.
Sejalan dengan itu, maka gubernur berharap supaya para pejabat selaku penerima amanah jabatan mampu melaksanakan seluruh program kegiatan sesuai indikator kinerja yang ditetapkan.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan akan dilakukan pengukuran kinerja secara berkala, dimonitoring dan dievaluasi,” tegas gubernur mengingatkan.
Selain itu dia meminta supaya para pejabat dapat menciptakan inovasi-inovasi guna meningkatkan produktivitas di perangkat daerah yang mereka pimpin.
Begitu juga agar pejabat berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan prima ke masyarakat.
“Integritas harus lahir dari lubuk hati paling dalam supaya semua potensi dapat dikembangkan untuk membangun Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Setelah penandatanganan, momen keakraban gubernur, wagub dan seluruh pejabat diabadikan dalam foto bersama. LAH
Komentar