PALU– Sebanyak 1.174 orang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu tahun 2024 pada Ahad (12/2/2023) mengunjungi rumah warga Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid kepada sejumlah jurnalis, Ahad (12/2/2023) mengatakan, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu.
Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.
Dia mengatakan, jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila ditemukan kekeliruan atau perubahan elemen data.
Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih menentukan tahapan pemilu selanjutnya mulai dari jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi suara.
Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
“Untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik dan berkualitas, pantarlih haruslah bekerja secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel,” katanya.
Agussalim menuturkan, pantarlih akan turun melakukan coklit mulai Ahad (12/2/2023) hingga Selasa (14/3/2023). Untuk masa kerja pantarlih sendiri mulai 12 Februari hingga 11 April 2023.
Coklit akan dilakukan diawali dengan koordinasi dengan pihak terkait antara lain PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja dan pengurus RT/RW mendapatkan informasi di lingkungannya.
Tugas pantarlih selanjutnya mendatangi rumah pemilih, dengan sebelumnya meminta Kepala Keluarga atau anggota Keluarga menunjukkan KTP-el dan Kartu Keluarga, setelah membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah.
Kemudian mencocokkan dan meneliti yang tertera dalam KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data formulir Model A-Daftar Pemilih.
Menurutnya, jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, pantarlih akan mencoretnya. Begitupun jika ada pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar pantarlih akan mencatat dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
Setelah coklit selesai, pantarlih memberikan formulir A-Tanda Bukti Terdaftar, kemudian menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit.
Tetapi kata dia, apalah arti pantarlih bekerja jika tidak didukung oleh peran serta atau partisipasi masyarakat berupa keterlibatan memberikan data yang valid berdasarkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Selain itu juga harus menjadi bagian kontrol pelaksanaan kegiatan coklit oleh pantarlih agar menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.
“Sehingga kami berharap partisipasi penuh dari masyarakat dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024,” katanya.
“Semoga tugas mulia yang diemban berjalan lancar, dilandasi rasa tanggung jawab,” tutur orang pertama di KPU Kota Palu itu. CAL










Komentar