Pendaftaran Calon Anggota KPU Sulteng Periode 2023-2028 Dibuka

-Utama-
oleh

PALU– Pendaftaran calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2028 resmi dibuka pada 10 hingga 21 Februari 2023.

Tim Seleksi (Timsel) menekankan empat aspek penilaian, yakni pendidikan, pengalaman kepemiluan, pelatihan atau kursus kepemiluan, dan karya tulis ilmiah tentang kepemiluan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang jadwal tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulteng, Nur Sangadji mengatakan, pendaftaran tersebut dibuka selama 12 hari dan dilanjutkan dengan penelitian administrasi.

“Penelitian administrasi sendiri, sesuai jadwal itu dimulai 10 Februari 2023 hingga 21 Februari 2023. Jika dalam masa pendaftaran masih dibutuhkan, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pada 22 Februari hingga 27 Februari,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor KPU Sulteng, Senin (13/2/2023).

Pendaftaran ini kata Nur Sangadji, dilakukan karena masa bakti anggota KPU Sulteng bakal berakhir, sehingga seleksi penerimaan anggota komisioner yang baru dibuka kembali.

Untuk pendaftaran calon anggota KPU Sulteng kata Nur Sangadji, bisa membuka aplikasi SIAKBA atau bisa langsung mendatangi Sekretariat Tim Seleksi di Kantor KPU Sulteng, Jalan S Parman, Kota Palu.

“Sekarang mendaftar bisa menggunakan aplikasi, atau bisa datang langsung ke kantor KPU Sulteng,” ujarnya.

Pendataran calon anggota KPU Sulteng itu dibuka untuk seluruh masyarakat di wilayahnya yang memenuhi persyaratan dan berkeinginan untuk menjadi salah satu dari lima komisioner.

“Kami buka kesempatan bagi siapapun, yang penting memenuhi syarat sebagai calon. Yang jelas, salah satunya tidak menjabat selama dua periode. Kita sebagai tim seleksi akan menjalankan amanah dengan tetap bersikap netral,” jelasnya.

Untuk informasi pendaftaran sendiri, bisa dicek di website KPU atau mendatangi kantor KPU Sulteng. HNY

Komentar