Polisi Tangkap Pencuri di Toko Pakaian Inpres Manonda Palu

-Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian di wilayahnya.

Terduga pelakunya diketahui bernama Emil (21), warga Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

“Dia ditangkap pada hari Rabu (15/2/2023) malam sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Bayam Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat,” kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Jumat (17/2/2023).

Dia mengatakan, penangkapan pelaku Emil berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/23/II/2023/Resta-Palu/Sek-Palbar.

Kapolsek menjelaskan, pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 23.00 Wita aparat Polsek Palu Barat menerima informasi dari warga telah tertangkap tangan seorang terduga pelaku pencurian di toko pakaian kompleks Pasar Inpres Manonda Jalan Bayam.

Menerima laporan tersebut polisi menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Palu Barat beserta barang buktinya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dinding papan,” kata kapolsek.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 23 lembar celana jeans, lima celana sekolah, tiga celana traning, enam celana pendek, dua lembar baju pramuka, selembar baju dalam, tiga baju kaos, dan selembar switer. LAH

Komentar