PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna membahas empat rancangan peraturan daerah (ranperda) di ruang sidang utama, Selasa (21/2/2023) siang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Palu, Armin dan dihadiri 24 anggota.
Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Reny A Lamadjido hadir mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memberikan tanggapan pada empat raperda tesebut.
Adapun keempat ranperda yang dibahas tersebut yakni tentang perusahaan perseroan daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah dan perusahaan umum daerah air minum.
Kemudian raperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2035 dan soal ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil.
Wawali Reny Lamadjido mengatakan, dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, walikota dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat perda.
Perda itu kata dia, sebagai dasar hukum bagi pemerintah dalam menyelenggarakan otonomi sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah.
“Sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan, maka perda yang dibentuk harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat di daerah dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dia menuturkan, adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah meliputi perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan, pengawasan dan evaluasi dan ketentuan peralihan.
Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, meliputi perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ perumda, pendanaan, pegawai perumda, tahun buku dan penggunaan laba, perencanaan, operasional, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, pembubaran dan ketentuan peralihan.
Adapun arah dan jangkauan pengaturan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2023-2035 meliputi industri unggulan daerah, rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Kemudian jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil meliputi penyelenggaraan trantibum, linmas, penegakan perda dan perwali, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, PPNS serta pendanaan. UAK
Komentar