21 Tahanan Dipindahkan ke Rutan Baru Polda Sulteng

-Utama-
oleh

PALU– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai difungsikan.

21 tahanan dipindakan dari Rutan Dittahti yang berada di belakang Polresta Palu untuk ditempatkan di Rutan Dittahti yang berada di belakang Mapolda Sulteng Jalan Soekarno Hatta, Jumat (24/2/2023).

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulteng, AKBP Taufik Lamakarate mengatakan, Rutan Dittahti yang berada di Komplek Polda Sulteng mulai difungsikan.

“Ada sebanyak 21 orang tahanan yang hari ini kami pindahkan,” ungkap Taufik di Palu, Jumat.

Dia mengungkapkan, pemindahan dilakukan mengingat pembangunan Rutan Dittahti Polda Sulteng sudah selesai pengerjaannya.

Bangunan Gedung Dittahti Polda Sulteng terdiri Gedung Utama Dittahti mencakup tujuh ruang staf dan enam ruang barang bukti serta gedung rutan.

Dirtahti Polda Sulteng ini juga menjelaskan, gedung tahanan atau rutan terdiri dari dua blok sel tahanan anak, satu blok sel tahanan perempuan, dua blok sel tahanan narkoba dan lima blok sel tahanan umum. Masing-masing blok dapat menampung 10 orang.

Sementara ruang tahanan teroris ada 16 sel yang masing-masing untuk diisi satu orang, ujarnya.

“Nantinya bangunan lama Rutan Dittahti akan dimanfaatkan untuk Rutan Polresta Palu,” pungkasnya. CAL

Komentar