PALU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan pemahaman masyarakat disabilitas tentang pemilihan umum (Pemilu) sebagai bentuk dorongan partisipasi disabilitas dalam pemilu 2024.
“Ada beberapa hak-hak kelompok disabilitas dalam Pemilu 2024 seperti pendataan kependudukan secara khusus, serta berhak mendapatkan sosialisasi kepemiluan yang ramah disabilitas,” kata Anggota Bawaslu Sulteng Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nasrun, di Palu, Senin (27/2/2023).
Nasrun menyampaikan upaya meningkatkan pemahaman disabilitas mengenai kepemiluan dilakukan oleh Bawaslu Sulteng melalui sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas.
Dia mengatakan, terdapat beberapa hak disabilitas dalam pemilu.
Pertama, berhak atas pendataan khusus yaitu komponen berhak didata dan dimasukkan dalam kolom disabilitas, dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih.
Kedua, kata dia, berhak mendapatkan sosialisasi terkait kepemiluan untuk meningkatkan pemahaman, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Tentunya sesuai dengan kebutuhan khusus disabilitas, misalnya seperti adanya fasilitator bahasa isyarat tangan, tulisan huruf braile, atau berbagai metode sosialisasi lainnya sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut Nasrun menyebut kelompok disabilitas berhak mendapatkan tempat pemungutan suara (TPS) dan surat suara yang khusus bagi tunanetra serta pendamping khusus bagi tunadaksa.
Nasrun mengatakan, pemilu 2024 harus memperhatikan dan mengakomodir kebutuhan disabilitas.
Oleh karena itu, pemilu tahun 2024 diharapkan ramah terhadap disabilitas.
“Sebagai contoh regulasi, sosialisasi pengawasan Pemilu serta memberikan kesempatan kelompok disabilitas memberikan rekomendasi dan saran perbaikan pelaksanaan Pemilu yang bersinggungan dengan kelompok disabilitas,” ungkapnya.
Menurut dia, Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan diantaranya memastikan regulasi Pemilu yang ramah disabilitas, melakukan sosialisasi sadar pemilih terhadap penyandang disabilitas.
Selain itu juga mengajak lembaga, yayasan sosial dan aktivis penyandang disabilitas untuk ikut melakukan pengawasan pemilu, memberikan rekomendasi, saran perbaikan kepada KPU terkait tahapan Pemilu yang bersinggungan langsung terhadap penyandang disabilitas.
“Penyelenggara pemilu juga diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kesetaraan hak pilih bagi penyandang disabilitas serta mengajak masyarakat penyandang disabilitas untuk bersama mengawasi pemilu,” ucapnya. ARA
Komentar