PARIMO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memutuskan terdakwa Bripka Hendra bebas dari berbagai tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa Erfaldi.
Vonis bebas terdakwa Bripka Hendra itu disampaikan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Parimo pada Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya terdakwa Bripka Hendra dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dalam perkara pembunuhan Erfaldi, warga Desa Tada, yang tertembak saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022.
Dalam isi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu menyebutkan, mengadili kesatu menyatakan terdakwa Hendra tidak berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum.
“Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu, kedua, dan ketiga penuntut umum,” tegasnya.
Pada poin ketiga putusan, majelis hakim memerintahkan terdakwa Hendra dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan Negara atau rutan.
“Segera setelah putusan ini diucapkan,” tuturnya.
Kemudian dalam poin keempat, majelis hakim meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Kelima, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna biru dongker, dan satu lembar jaket warna kuning milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, melalui saksi Rosmawati.
Sedangkan, barang bukti berupa 19 pucuk senjata api (Senpi) dan 19 magazin yang dititipkan di Polres Parimo, serta surat izin membawa/menggunakan senpi atas nama Hendra dikembalikan ke kepolisian.
“Untuk barang bukti berupa satu buah proyektil atau anak peluru, patuh dan cukup beralasan dirampas untuk dimusnahkan. Poin keenam putusan, membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menjelaskan dengan dinyatakannya terdakwa bebas dari seluruh tuntutan JPU, maka permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak berdasar, dan ditolak untuk seluruhnya.
Usai membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu pun meminta tanggapan dari JPU dan terdakwa Hendra.
Terdakwa Hendra sendiri menyatakan menerima putusan tersebut, dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim.
Sementara, JPU Kusuma Hadi Hartawan usai persidangan mengatakan menghormati putusan PN Parigi. Namun, JPU akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya.
“Kami tentunya akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan,” ujarnya. HAL/TOP










Komentar