SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria di wilayahnya karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelakunya berinisial AY, warga Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti 2,36 gram sabu-sabu,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala, Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan, pria berusia 45 tahun tersebut ditangkap pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 16.00 Wita di Desa Kalukubula.
Selain 15 bungkus berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 2,36 gram, polisi juga mengamankan 18 saset kosong, dan dua sendok sabu-sabu terbuat dari pipet.
Menurut dia, pelaku AY merupakan target operasi Satres Narkoba Polres Sigi, dimana yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, pelaku ini sering kali melakukan peredaran sabu-sabu di Desa Kalukubula dengan harga Rp 100 ribu per paket kepada pembeli yang mendatanginya,” tuturnya.
Sabu-sabu tersebut kata dia, diperoleh dari seseorang di Kelurahan Tatanga, Kota Palu untuk dijual kembali.
Saat ini pelaku bersama barang bukti ditahan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. LAH
Komentar