Pemkab Sigi Mulai Terapkan Layanan Pembuatan Adminduk Berbasis Digital

-Utama-
oleh

SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah mulai menerapkan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis sistem layanan digital untuk memudahkan masyarakat di wilayahnya.

Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, Jumat (3/3/2023) mengemukakan, transformasi layanan merupakan satu langkah untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Dengan kehadiran pelayanan pembuatan administrasi kependudukan berbasis digital, diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan,” ucap Samuel.

Pelayanan pembuatan administrasi kependudukan berbasis digital, kata dia, untuk saat ini Pemkab Sigi khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih memfokuskan pada layanan pembuatan kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital (IKD).

IKD kata Samuel, merupakan program nasional sebagai bentuk implementasi dari Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Hal ini merujuk pada pasal 14 Permendagri tersebut, yang mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan serta dengan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang saat ini mulai menggunakan sistem digital,” ungkapnya.

Dia berharap dengan sistem itu pelayanan dilakukan berbasis metode jemput bola, yaitu tidak menunggu kehadiran masyarakat di kantor.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sigi, Pasobongan menuturkan, target awal dari pelayanan IKD tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Sigi.

“Saat ini target kita adalah ASN, karena berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Dukcapil, data yang disampaikan dalam suratnya dari total jumlah ASN secara nasional kurang lebih 4.344.552 dan baru terdaftar sekitar 360.783 pegawai yang sudah menerapkan IKD,” ujarnya.

Selain itu, Disdukcapil Sigi juga menargetkan seluruh penduduk wajib KTP yang berjumlah 185.237 jiwa harus terlayani dalam IKD.

Dia mengimbau kepada penduduk yang ingin menerapkan IKD, dipersilakan untuk mengunjungi kantor Disdukcapil Sigi.

“Ayo, instal aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store dan datangi operator Disdukcapil. Keamanan data pasti terjamin,” tuturnya. ARA

Komentar