PALU– Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi tuntutan buruh terkait Perppu Omnibus Law Cipta Kerja yang akan menjadi undang-undang (UU).
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pengunjuk rasa (buruh), kami meminta tuntutan mereka dirincikan secara jelas untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Pusat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Alimuddin Paada usai berdialog dengan pengunjukrasa, di Palu, Senin (13/3/2023).
Alimuddin yang juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulteng ini mengemukakan, tuntutan partai buruh menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selain itu, pengunjukrasa juga menuntut kesejahteraan buruh dengan melakukan perbaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sejumlah perusahaan tambang di Sulteng.
Tuntutan kesejahteraan buruh, katanya, telah telah dikoordinasikan dengan pihak pemberi kerja atau perusahaan di Sulteng dengan memperbaiki sistem K3.
“Beberapa kali kami sudah lakukan koordinasi, dan pihak perusahaan memastikan akan memperbaiki, tentunya kami juga terus pantau perkembangannya, karena K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Ketua Partai Buruh Sulawesi Tengah, Lukius Todama menyampaikan sejumlah tuntutan yang menjadi kehawatiran para buruh, jika Perpu Omnibus Law Cipta Kerja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Menurutnya, unjuk rasa dilakukan pihaknya menyangkut masa depan dan kesejahteraan para buruh, karena berkaitan dengan upah minimum, kontrak kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak besar bagi pekerja.
“Kami juga memperhatikan nasib buruh perempuan agar tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” ucapnya. Selain penolakan pengesahan Perpu Omnibus Law Cipta Kerja, Partai Buruh juga menuntut perbaikan sistem kerja yang diterapkan perusahaan serta mendesak pemerintah agar mencopot Dirjen Pajak. ARA
Komentar