BANGGAI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai di Sulawesi Tengah menggeledah salah satu rumah di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan pada Senin (13/3/2023) malam sekira pukul 21.10 Wita.
Penggeledahan itu dilakukan lantaran rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik IRT berinisial LP (31), polisi berhasil menyita ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Banggai melalui Kepala Satres Narkoba, Iptu Hengky Prasetyo, Selasa (14/3/2023) mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Disimpulkan bahwa rumah tempat tinggal perempuan Linda Prisilia alias Linda merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Hengky Prasetyo.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, perwira pangkat dua balak ini menerangkan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Banggai yang dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph melakukan pembututan terhadap IRT ini.
“Pelaku ini dibuntuti dan saat di depan ruko Golden Hill Luwuk Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk pelaku langsung diamankan,” tuturnya.
Saat dilakukan interogasi awal, Hengky menjelaskan, IRT ini akhirnya mengakui bahwa benar di rumahnya dititipkan barang terlarang tersebut.
“Pelaku ini mengaku bahwa dia telah dititip narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang warga binaan Lapas Luwuk di rumah milik almarhum orang tuanya yang sekarang ditinggal bersama anaknya,” jelasnya.
Hengky memaparkan, dalam penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita tujuh sachet besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.
“Berat bruto narkotika jenis sabu yamg diamankan yakni 359,45 gram atau hampir setengah kilo,” paparnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. AAD
Komentar