Revitalisasi Bahasa Daerah di Sulteng Butuh Kepastian Regulasi

-Utama-
oleh

PALU– Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Sulawesi Tengah (Sulteng) mesti dijaga kelestariannya lewat program-program revitalisasi.

Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, M Faizal Mang yang membacakan sambutan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Antarinstansi dalam rangka Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah pada Kamis (16/3/2023) siang di sebuah hotel Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu.

Rakor difasilitasi Balai Bahasa Provinsi Sulteng dengan mengundang sekira 50 peserta yang merupakan penggiat bahasa daerah dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Poso, Banggai, dan Banggai Kepulauan.

Turut hadir Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi E Aminuddin Aziz dan Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulteng, Asrif.

Asisten mengatakan, hilangnya bahasa daerah disebabkan beberapa faktor, misalnya para orangtua selaku penutur asli sudah banyak yang meninggal.

Selain itu faktor kawin-mawin dengan pasangan dari daerah lain yang beda bahasa daerah mengakibatkan di dalam keluarga jadi lebih sering menggunakan Bahasa Indonesia untuk komunikasi sehari-hari.

Dengan kegiatan ini, asisten berharap semoga dapat dijalin sinergitas untuk melahirkan regulasi pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah.

Dia berharap semoga dengan langkah tersebut dapat mencegah hilangnya bahasa daerah dan sekaligus mendorong penggunaan bahasa daerah sebagai pelengkap penggunaan Bahasa Indonesia.

“Misalnya digunakan pada tahap awal pendidikan di sekolah-sekolah untuk menyampaikan pengetahuan dan keterampilan tertentu,” ungkap asisten untuk merevitalisasi bahasa daerah. LAH

Komentar