PALU– Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Kota, Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka Workshop Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Senin (20/3/2023) di sebuah hotel Jalan Basuki Rahmat.
Dalam arahannya, walikota melalui Sekkot Irmayanti memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas terlaksananya workshop tersebut sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah.
“Pemerintah Kota Palu saat ini tengah berupaya perbaikan dalam administrasi barang milik daerah, karena ini juga menjadi rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kepada Pemerintah Kota Palu,” katanya.
Menurutnya, dari tahun ke tahun administrasi barang milik daerah menjadi rekomendasi BPK untuk dilakukan perbaikan, sehingga melalui wokshop ini dapat memberikan penguatan terkait hal tersebut.
“Mudah-mudahan tahun 2023 dan selanjutnya, pengelolaan barang milik daerah di Kota Palu akan semakin baik,” harapnya.
Dia menjelaskan, pengelolaan aset adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, status penggunaan aset, proses penatausahaan, penilaian barang milik daerah, pengamanan dan pemeliharaan aset.
Kemudian pemanfaatan dan penggunaan aset, pemindahtanganan aset, penghapusan dan pemusnahan aset, sistem akuntansi aset daerah sampai dengan pengawasan serta pembinaan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, katanya barang milik daerah menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa barang milik daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
“Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh,” ungkapnya.
Sekkot meminta kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk memeriksa kembali aset-aset yang tidak efektif lagi digunakan.
“Jangan sampai biaya pemeliharaannya lebih besar daripada penggunaannya, sehingga banyak aset yang tidak efektif lagi digunakan, jadi bisa dilakukan pengusulan untuk penghapusan. Jangan nanti daya gunanya lebih kecil dibanding biaya pemeliharaannya,” pesannya.
Dia menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah yang baik setidaknya memerlukan tiga fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan (monitoring).
Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan strategi yang tepat.
“Mudah-mudahan hari ini kita mendapatkan informasi yang komprehensif terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang ada di OPD,” katanya.
Dia mengatakan, dirinya sangat memahami betapa pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kita semua tahu bahwa barang milik daerah termasuk aset yang sangat berharga serta harus dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Oleh karena itu, melalui workshop ini, Sekkot berharap jajaran OPD dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip dasar pengelolaan barang milik daerah yang baik dan efektif.
“Saya juga berharap, dengan adanya workshop ini, kita dapat membahas dan mencari solusi atas berbagai masalah yang mungkin terjadi dalam pengelolaan barang milik daerah di instansi kita masing-masing,” harapnya. HNY
Komentar