Curi Sepeda Motor, Remaja Asal Boyou Luwuk Utara Dibekuk Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Seorang remaja berinisial SR (14), warga Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Sulawesi Tengah dibekuk aparat Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Selasa (28/3/2023) malam.

SR diamankan karena diduga mencuri atau maling sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman depan Kos Ayu Desa Boyou, Luwuk Utara.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (15/3/2023) usai menerima laporan Tim Resmob di bawah pimpinan Kanit Resmob Tompotika Polres Banggai, Aipda Mawir yang melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku.

SR ditangkap di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara saat hendak mengisi bensin di salah satu kios.

Dia diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat Street warna silver dengan nomor polisi DN 5938 RA.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari, kami langsung bergerak untuk mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan,” ujar Kepala Satreskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy.

Pihaknya sempat mengalami kesulitan saat mengejar SR, lantaran terduga pelaku ini menyembunyikan sepeda motor tersebut di salah satu indekos Desa Biak, Luwuk Utara.

“Alhasil, atas informasi dari salah seorang informan yang memberikan titik terang keberadaan pelaku, sehingga SR berhasil kami amankan,” tuturnya.

Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan aparat Satreskrim Polres Banggai. AAD

Komentar