Pengacara Mardiana Minta Polisi Beri Kepastian Hukum Kasus Website Desa

DONGGALA– Pengacara Mardiana, Adi Prianto meminta polisi memberi kepastian hukum terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Penyidik tindak pidana korupsi Polres Donggala dinilai berlarut-larut dalam menangani kasus tersebut.

“Kami minta ada ketegasan, karena kasus ini sudah berlangsung lama. Ini jadinya terombang-ambing,” ujar pria yang akrab disapa Ton itu kepada jurnalis media ini, Kamis (30/3/2023).

Ton mengatakan, pihaknya meminta polisi segera menentukan sikap apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak agar tidak menggantung seperti saat sekarang.

“Mau dilanjutkan atau di SP3, supaya ada kepastian hukum. Kalau dilanjutkan segera tetapkan tersangka, misalnya jika nanti penetapan tersangka tidak berkesesuaian pasti kita praperadilan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria yang dimintai tanggapannya mengatakan, penetapan tersangka kasus Website menunggu perhitungan kerugian negara.

“(Kasus) Website masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui pada tahun 2022, penyidik Polres Donggala telah meningkatkan status hukum kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan website desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ke tahap penyidikan.

Meskipun sudah dinaikkan ke penyidikan, namun penyidik belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.

Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2019 dengan pagu Rp 50 juta menggunakan anggaran dana desa. JAL

Komentar