PALU– DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) mendatangi kantor Pengadilan Tinggi (PT) setempat meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang.
Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid mengatakan, kedatangan dirinya bersama anggotanya di kantor PT untuk menyampaikan aspirasi kader partai yang ada di Sulteng kepada MA melalui PT.
“Kami antarkan surat ini melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Jadi surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung sehubungan dengan adanya gugatan peninjauan kembali (PK) kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko yang selama ini telah dimenangkan oleh Partai Demokrat dalam 19 kali persidangan di PTUN dan PN di Jakarta,” kata Anwar Hafid di kantor PT Sulteng, Kota Palu, Senin (3/4/2023).
Anwar Hafid menjelaskan, bukan hanya Sulawesi Tengah yang melakukan hal ini, tetapi seluruh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia secara serentak mendatangi kantor Pengadilan Tinggi.
“Secara moral, kami melakukan hal ini. Kami menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi. Begitu juga seluruh DPC hari ini menyampaikan surat yang sama melalui Pengadilan Negeri seluruh kabupaten,” ujar anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Terkait isi surat yang disampaikan ke PT, Anwar Hafid mengatakan bahwa Partai Demokrat mengajukan perlindungan hukum kepada MA.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada tendensi atau tekanan politik apapun,” kata Anwar Hafid.
Anwar Hafid mengatakan, Demokrat yakin gugatan PK tidak akan diterima karena badan hukum yang ada di Partai Demokrat mempelajari, jika novum-novum dari Moeldoko sama sekali tidak ada hal yang baru. Novum yang diajukan itu semua sudah pernah diputuskan di pengadilan.
“Kami yakin itu tidak akan diterima. Hal ini juga tidak mempengaruhi ke Partai Demokrat. Kami tetap solid!,” ungkap Anwar Hafid. HNY
Komentar